Dualisme Partai Berkarya, Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Kubu Muchdi Pr
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yakni Priyo Budi Santoso berencana meminta klarifikasi pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tak hanya itu, Priyo mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan hukum melayangkan gugatan hukum ke PTUN dan gugatan pidana.
• Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass Nonstop! Video Dugem DJ Breakbeat, DJ Opus dan DJ Slow
• Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Antri di Loket
"Siang tadi diadakan rapat pleno DPP yang dipimpin langsung Ketum Tomi Soeharto, juga dihadiri Ketua Wantim Titiek Soeharto, Ketua Wanhor Laksamana Tedjo Edhy, Sekjen Priyo Budi Santoso, Bendum Neneng Tuty, para Ketua DPW Propinsi," ujar Priyo dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkum HAM atas ini semua.
"Jika SK itu benar, kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Priyo mengungkap Tommy Soeharto beserta nama kader lain yang berada dikubunya merasa namanya dicatut dan dicantumkan tanpa izin serta persetujuan.
Pasalnya dalam kepengurusan kubu Muchdi Pr, nama Tommy Soeharto tercantum pada posisi Ketua Dewan Pembina.
"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," jelasnya.
• Pose Nungging Anya Geraldine Pakai Rok Mini Mendadak Jadi Sorotan: Hero Pemberantas Fakboy!
"Nama-nama lain seperti Neneng A Tuty, A Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," kata Priyo lagi.
Di sisi lain, Priyo menilai SK pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr dari Kemenkumham akan menjadi aib demokrasi.
Pasalnya SK tersebut disahkan atas dasar Munaslub yang diklaim kubu Tommy Soeharto tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.
Priyo mengatakan AD/ART mensyaratkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia jika akan melaksanakan Munaslub.
Namun, dia mengklaim 32 DPW provinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto.
"Demikian pula DPD kab/kota mayoritas setia pada HMP (Tommy Soeharto), bukan ke Pak Muchdi atau Pak Picunang. Jadi kalau benar disahkan SK Menkum HAM tersebut, ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tegas Priyo.