Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Antri di Loket
Saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak. Hal ini secara tidak langsung
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA. Saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak.
Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim.
Adapun nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun.
• Harga Emas Terus Naik, Apa Keuntungan Ivestasi Emas? Amankah?
• Kris Wiluan, Pengusaha Asal Batam & Orang Terkaya RI ke-40 yang Terancam 7 Tahun Penjara di Singaura
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.
Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dan telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.
Layanan LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif.
Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.
Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.
• Sejarah Piala Thomas Digelar sejak 1948, Indonesia Menjadi Juara Terbanyak 13 Kali
• Ingin Dapatkan Cash Back 30 persen Dari Pertamina, Intip Syaratnya
"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.
Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Utoh menjelaskan, kian meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus BPJAMSOSTEK.
Dia bilang, ada lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.
Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.
Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, agar memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.
Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.
https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-cara-mudah-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-selama-covid-19?page=all