Berita Nasional
BEGINI Syarat serta Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta
BEGINI Syarat serta Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menyatakan akan menurunkan subsidi bantuan bagi para pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
• Milenial Jambi Apresiasi Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
• Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Sebesar Rp 600 Ribu Per Bulan
• Anak 4 Tahun di Jaluko Muarojambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya
• Jadwal Liga Champions Malam Ini, Manchester City vs Real Madrid Babak 16 Besar Leg 2, Live Streaming
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.