Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap
Daftar Barang Bukti Tiga Kurir Narkoba Asal Riau yang Dibekuk BNNP Jambi
Yakni, Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Indra Giri Hilir, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Dua warga Provinsi Riau dan satu warga Alam Barajo, Kota Jambi diringkus BNNP Jambi dikawasan Jalan Lontas Sumatera Jambi - Riau, Kamis (6/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Yakni, Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Indra Giri Hilir, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sekira kurang lebih 2 Kg sabu-sabu dan 3.400 pil ekstasi.
• Tim Gakkum KLHK Amankan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal asal Tebo di Tangerang
• Sedang Liburan, Tujuh Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Bantul, Lima Orang Masih Hilang
• Syarat Pegawai Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Harus Terdaftar di BPJS
Kepala BNNP Jambi, melalui Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko menuturkan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dipasko ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikirim ke Palembang, namun, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan," kata Riko.
Riko menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Provinsi Riau.
Mengetahui hal tersebut, dibagi dalam beberapa tim, petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza, dengan nomor polisi BM 1566 TM, setelah memastikan tersangka kita langsung periksa dan dapatkan sabu dan ekstasi," terangnya.
Tanpa perlawanan, ketiganya langsung digelandang petugas ke Kantor BNNP Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah amankan pelaku ke BNNP Jambi," tutupnya.