Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layani Hubungan Intim Bertiga, Bertarif Rp 600 Ribu
Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook
TRIBUNJAMBI.COM - Mirip seperti kasus Vina Garut, suami di Surabaya tega jual istri sirinya untuk melayani pelanggan melakukan Threesome atau hubungan badan bertiga, kembali terjadi.
Suami durjana itu bernama HM, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi virus Covid-19, FA juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) Twitter.
Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberapa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.

Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE
Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani threesome atau hubungan badan bertiga.
Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
• Lepas dari Kepalsuan Richard Kyle, Paranormal Ini Sebut Jedar Akan Berjodoh dengan Pria Metroseksual
• Begini Kondisi Terkini Pria Asal Bali yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Hanya Berjarak 6 Hari
Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook.
Dia mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.
Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.
Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
• Reaksi Tak Biasa Amanda Manopo Tahu Billy Syahputra Ketemu Elvia Cerrolline: Tahu Juga Gue!
• Dahlan Iskan Sebut Kekayaan Erick Thohir Jadi Modal Wibawa, Menteri BUMN Tak Bisa Berkata Apa-apa
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.
Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus serupa
Di tengah pandemi virus Covid-19, Fandy Acmad, warga Malang, Jawa Timur tidak membuatnya khawatir tertular.
Dirinya malah menjual istri sirinya berinisial Mawar, 21, warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.
Tersangka Fandy tega menjual istri sirinya itu dengan tawaran layanan bertiga dengan pria hidung belang melalui akun twitternya.
Dari pengakuannya, sekali booking ia menarif harga Rp 600 ribu hingga Rp Rp 1 juta per jam.
Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun menjelaskan, penangkapan tersangka saat keduanya sedang melayani order di satu hotel di kawasan Surabaya Selatan dengan tamu pria hidung belang.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tersangka Fandy, istri sirinya dan pria hidung belang itu sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga.
“Ketika kami gerebek, ketiganya dalam keadaan tak berbusana. Selanjutnya tim Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelandang mereka ke mako,” kata Iptu Harun.
Dari keterangan tersangka Fandy, dirinya sengaja datang dari Malang ke Surabaya dengan istri sirinya hanya untuk menerima layanan bertiga.
Karena sebelumnya, tersangka telah menerima kesepakatan dari tamu pria hidung belang yang menyewanya dengan harga Rp 2 juta.
Meskipun Malang dan Surabaya saat itu masuk dalam zona merah pandemi wabah Covid-19, pasutri itu tetap nekat berangkat menggunakan transportasi umum bus.
• OJK Sahkan KB Kookmin Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin
• Begini Kondisi Terkini Pria Asal Bali yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Hanya Berjarak 6 Hari
Setibanya di terminal Bungurasih, tersangka bersama korban menuju ke hotel yang akan digunakan untuk bercinta bersama tamu pria hidung belang yang memesannya.
“Alasannya mereka butuh uang, sekaligus memenuhi kebutuhan biologisnya,” jelas Harun.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu buah HP merek Samsung J3 warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi online, dan juga menyita pakaian korban.
Sementara itu, tersangka Fandy mengaku sudah beberapa bulan terakhir memanfaatkan istri sirinya agar mau melayani hubungan badan dengan pria hidung belang.
Selain itu untuk memuaskan nafsu bejatnya dan mendapatkan uang.
“Mulai Agustus hingga Desember 2019 layanan singel sebanyak 10 kali. Lalu awal Januari 2020, saya mulai coba buka layanan threesome,” aku tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mirip Vina Garut, Suami di Surabaya Jual Istri Layani Pelanggan Hubungan Badan Bertiga,