Warganet Hina Menkes Terawan, Kementrian Kesehatan Geram hingga Keluarkan Somasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan reaksi keras usai Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto dihina seseorang di media sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan reaksi keras usai Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto dihina seseorang di media sosial.
Hal ini berkaitan dengan cuitan warganet di Twitter yang bernada menghina Menkes Terawan.Kementerian Kesehatan pun berang mengeluarkan somasi terhadap warganet dimaksud.
"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis akun @KemenkesRI, milik Kementerian Kesehatan, Selasa (4/8/2020).
• Mahasiswi Cantik di Muaratara Mandi Darah Kerbau usai Raih Sarjana, Begini Pengakuannya
Sementara akun @aqfiazfan yang disebut melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah hilang dari jagat Twitter.
Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
• Terungkap Penghasilan Fantastis Ruben Onsu dari Bisnis Ayam Geprek, Capai Miliaran Per Bulan!
Berikut isi surat peringatan tersebut:
Yth Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun Twitter @aqfiazfan
Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
• Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap IDI Bali
Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
• Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap IDI Bali
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM
Sementara warganet yang lain menyikapi ulah @aqfiazfan secara beragam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26112019_terawan.jpg)