Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Haji Jambi Ajukan PK

Upaya hukum luar biasa ini diajukan terdakwa atas putusan pengadilan tipikor Jambi yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tendrisyah

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
M Thahir Rahman, saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016 di Pegadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tendrisyah, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Jambi tahun 2016 ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa ini diajukan terdakwa atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tendrisyah.

Hal ini juga dibenarkan oleh penasehat hukum terdakwa Ibnu Kholdun saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/8/2020). "Ya benar kami mengajukan PK terhadap putusan pengadilan," kata Ibnu Kholdun.

Dewan Kerinci Minta Dinas Pariwisata Tertibkan Homestay yang Tidak Mengantongi Izin

JADWAL DAN LINK Live Streaming TV Online Inter Milan vs Getafe, Liga Eropa, Saksikan Pukul 02.00 WIB

BREAKING NEWS Pemkot Jambi Putuskan SD dan SMP Belajar Via Daring, Buntut Pasien Corona Bertambah

Upaya hukum luar bisa yang diajukan Tendrisyah yang saat ini berstatus terpidana dikarenakan dari persidangan yang dijalaninya tidak ada yang mengarah langsung pada pembuktian keterlibatannya secara langsung.

Ia juga beralasan karna pada perkara tersebut ia hanyalan sebagai pihak sub kontraktor yang memasok material bangunan bermasalah itu.

Untuk Novum pada pengajuan Peninjauan Kembali Ibnu Kholdun telah menyiapkan tiga poin utama untuk disampaikan dipersidangan.

Namun terkait materi ia enggan memaparkannya, "ada tiga poin yang tidak pas, makanya kita mengajukan PK terhadap Vonis Hakim,” katanya Ibnu Kholdun.

Untuk persidangan PK sendiri kata Ibnu Kholdun akan berlangsung pada Senin (10/8/2020) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Pengadilan Negeri Jambi.

Tendrisyah pada putusan pengadilan Tipikor Jambi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda 500 juta subsidair empat bulan.

Ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,374 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved