Pembakar Lahan di Desa Pantai Gading Ditangkap
Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar konferensi pers terkait pelaku pembakaran lahan, Senin (3/8) di Mapolres Tanjabbar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar konferensi pers terkait pelaku pembakaran lahan, Senin (3/8) di Mapolres Tanjabbar.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar.
Di lokasi turut hadir tersangka pembakaran lahan sejumlah barang bukti. Disampaikan Kapolda, kejadian itu diketahui pada Rabu (29/7) lalu di Parit Jawa Ujung RT 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam.
Pengungkapan kasus ini atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat fire spot di desa tersebut.
"Terhadap laporan itu Unit Tipiter melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat yang diketahui terjadi pada hari Selasa (28/7) sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Dari hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan Rabu (29/7) ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah padam. Sementara itu luas lahan yang terbakar lebih kurang dua hektare.
"Jadi dari informasi yang diterima bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk cetak sawah," ungkap Kapolda.
Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan satu tersangka kasus pembakaran lahan. Tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial SH, umur 40 tahun.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam rangkaian proses penyidikan, olah TKP dan kesimpulan gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SH," ungkap Kapolda.