Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Berpeluang Jadi Tersangka, Ini Jelasnya

Menurut ahli bahasa, unggahan Jerinx di media sosial memenuhi unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Batok.co
Jerinx SID 

TRIBUNJAMBI.COM - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx berpeluang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, seperti dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Itu setelah polisi memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli bahasa.

Menurut ahli bahasa, unggahan Jerinx di media sosial memenuhi unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Polda Bali pun mengancam akan menjemput paksa Jerinx, jika tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (5/8/2020) ini.

Promo Tumpeng Hanya Rp500 Ribu Untuk 15 Orang, Masih Diskon 17 Persen di Odua Weston Jambi

Indonesia Dalam Bayang Resesi? Ekonom: Kita Tidak Bergantung Ekspor

Menurut Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, penjemputan paksa ini sesuai dengan prosedur penyidikan perkara hukum.

Polisi wajib memanggil terlapor saat mangkir dari panggilan pertama dan kedua. 

"Sesuai dengan KUHP. Panggilan kesatu, kedua, ga hadir, yaa dijemput paksa, kita SOPnya jelas," kata Yuliar, Rabu (5/8/2020).

Jerinx rencananya akan diperiksa di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Kamis sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan itu terkait unggahanya di akun Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Yuliar mengatakan, Jerinx perlu diperiksa untuk menjelaskan postingan yang dilaporkan IDI.

Sebab, polisi sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa. 

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu.

Pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah.

Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar.

Menurut keterangan ahli bahasa, postingan Jerinx mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

"Saksi sudah, dari IDI sudah ada, dari ahli bahasa tinggal Jerinxnya aja.

Spoiler One Piece Chapter 987, Apa yang Terjadi Sampai-sampai Bikin Editor Menangis? Begini

Ada dugaan (pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) tapi kita tetap pakai dugaan asas tak bersalah dong.

Masih ambil keterangan Jerinx, keterangan dia bagaimana terhadap postingannya itu," kata Yuliar. 

Yuliar berharap Jerinx kerja sama dalam perkara ini dengan memenuhi panggilan polisi.

Hal ini agar tak ada penjemputan paksa.

Setelah Jerinx diperiksa, polisi akan gelar perkara mencari ada atau tidak unsur pidana terhadap postingan Jerinx.

"Kita gelar perkara lagi, hasil pemeriksaan, karena SOP harus dilalui.

Apakah cukup bukti, kalau cukup bukti yaa kita panggil lagi sebagai tersangka," kata dia.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali pada 16 Juni 2020 lalu.

Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.

"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?

Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi jika tak ada agenda darurat alias emergency.

"Sepanjang tidak ada hal emergency ya datang, kalau ada hal emergency ya tidak datang. Sejauh ini komitmen datang, "kata Gendo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Gendo memastikan tidak ada persiapan khusus kliennya itu dalam menjalani pemeriksaan polisi.

Menurut Gendo, Jerinx akan kooperatif dengan memberi keterangan sesuai postingan di akun Instagramnya yang membuat IDI merasa terhina itu.

"Enggaklah (persiapan khusus), kan dimintai keterangan paling mengingat-ingat peristiwa karena ini peristiwa sudah lama ya, sebulanan ya jadi mesti diingat-ingat," kata dia. (tribun network/win)

SUMBER: Surya

SEDANG TAYANG, Nonton Live Streaming Konser Ulang Tahun Lesty Kejora, Rizky Billar Bakal Muncul?

Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Haji Jambi Ajukan PK

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved