Ini 4 Arahan Presiden Jokowi Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan pelaksanaan pilkada serentak.

Editor: Rohmayana
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tertangkap kamera tak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Raka menyebutkan, ketiga PKPU tersebut di antaranya; PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kisah Pasutri di Yogyakarta, Puluhan Tahun Tinggal Satu Rumah dengan Kambing, Lihat Kondisinya

PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Serta, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengingat, saat ini DPR masih dalam masa reses, dia menyampaikan bahwa KPU pun hanya menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan oleh Komisi II DPR.

"Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Nanti kalau pembahasan akan kami infokan," ujarnya.

Odua Weston Jambi Dapat Travelers Choice Winner 2020 

Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa rancangan perubahan PKPU ini dilandasi oleh banyaknya masukan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mencermati kondisi terkini perkembangan Covid-19.

"Dalam beberapa hal tentu disesuaikan dengan kondisi pandemi. Ya salah satunya tentang pengaturan kampanye melalui media sosial," ujarnya.

Metode kampanye yang dilarang adalah;

1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;

2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai

3. Perlombaan

4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Adapun metode kampanye yang diperbolehkan adalah:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka dan dialog
  • Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  • Pemasangan alat peraga kampanye
  • Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta
  • Kampanye melalui media sosial
  • Rapat umum.

Ternyata Hal Inikah yang Jadi Penyebab Kandasnya Hubungan antara Richard Kyle & Jessica Iskandar?

KPU akan mengatur bahwa delapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat.
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved