Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Pulau Kayu Aro

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Kapolda Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muarojambi menggelar

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Hasbi
Acara Deklarasi Kampung Ttangguh Anti Narkoba di lapangan sepak bola Desa Pulau Kayu Aro. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Kapolda Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muarojambi menggelar Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba di lapangan sepak bola Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (1/8).

Hadir pada kegiatan itu Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, beserta jajarannya, serta Bupati Muarojambi Masnah Busro.

Terlihat masyarakat dan pemuda Desa Pulau Kayu Aro mendeklarasikan diri bersama untuk melawan narkoba di Desa Pulau Kayu Aro khususnya Kabupaten Muarojambi.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Jambi Irjen pol Firman Santyabudi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menanggulangi peredaran narkotika yang marak terjadi di Desa Pulau Kayu Aro.

"Untuk itu mari bersama-sama melawan narkoba, tentunya masyarakat tidak ingin desanya dicap sebagai kampung narkoba, maka dari itu dalam melawan narkoba tidak hanya dengan penegakan hukum saja, namun perlu pencegahan secara bersama dengan semua unsur masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Kapolda menyebut dari data yang ada, peredaran narkoba di Desa Pulau Kayu Aro merupakan yang paling tinggi di Kabupaten Muarojambi, terbukti sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ada 15 kasus yang ada di desa tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved