Waspada, Akibat Polisi Tidur, Pemotor Ini Tewas Tertabrak
Kejadian naas menimpa seorang pemotor, saat akan melewati polisi tidur, pemotor ini Tewas usai tertabrak Mobil
TRIBUNJAMBI.COM - Marka kejut atau acap di sebut polisi tidur di gunakan untuk memperlambat lajur kendaraan atau mobil yang melintas.
Namun, kita para penggendara harus bisa memperhatikan dan tepat dalam menggunakan pengereman saat akan melewati polisi tidur tersebut.
Kejadian naas menimpa seorang pemotor, saat akan melewati polisi tidur, pemotor ini Tewas usai tertabrak Mobil di bilangan Jalan Perkutut Raya, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (3/8/2020).
• Benda Langit Menghantam Rumah Josua Ditawar Hingga Rp 200 Juta
• Luna Maya Masih Doyan Kepoin Ariel NOAH di Media Sosial, Prilly Latuconsina: Karena Sering Diomongin
• Hebat, TNI AD Temukan Ban Anti Paku, Anti Peluru Dan Tanpa Udara
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, kecelakaan maut itu bermula dari pengendara mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi B-9885-WAG atas nama Tikno melaju di Jalan Perkutut Raya dari arah Ciputat menuju Bintaro.
Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi F-3556-JN yang dikendarai Kurniawan berboncengan dengan Rini Hamid melaju mendahului.
"Sesampainya di dekat pos sekuriti Rengas, datang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio F-3556-JN yang dikendarai Kurniawan dari arah bersamaan mendahului," ujar Bayu saat dikonfirmasi.
Usai menyalip mobil, Kurniawan menekan tuas rem karena ada Polisi tidur di depannya.
Sementara sepeda motor memelankan laju, Tikno tak kuasa mengerem mobilnya dan menabraknya. "Selanjutnya diduga karena kurangnya konsentrasi sehingga kendaraan mobil menabrak belakang Kendaraan sepeda motor," ujarnya.
Kurniawan dan Rini terpental akibat ditabrak mobil yang dikendarai Tikno itu.
Rini tewas di tempat. Sedangkan Kurniawan menderita luka parah."Rini Hamid meninggal dunia di tempat dan pengendara kendaraan Kurniawan mengalami luka-luka selanjutnya dibawa Rumah Sakit Premier Bintaro.