Terjaring Razia Masker, Puluhan Pengendara di Jambi Kena Sanksi Disiplin
Terjaring razia masker, 80 pengendara dihukum disiplin oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Terjaring razia masker, 80 pengendara dihukum disiplin oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, melalui Tim Terpadu Patroli Jalan Raya, di kawasan Jalan Gajah Mada, Jelutung, Selasa (4/8) pagi.
Susana razia masker yang digelar sejak pagi tersebut tampak berbeda, pasalnya, para pengendara yang terjaring, tidak dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu, seperti tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 Tahun 2020.
Para pelanggar hanya akan dikenakan sanksi disipilin, mulai dari melakukan push-up hingga menyanyikan lagu-lagu nasional Republik Indonesia.
Pemberian jumlah hukuman pun tampak dilakukan secara fleksibel oleh petugas, mulai dari memberikan peringatan terkait bahaya dari virus corona, hingga pentingnya berolah raga, sebagai upaya peningkatan daya tahan tubuh.
• Bandingnya Ditolak dan Tetap Dihukum 8 Tahun, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi ke MA
• Ketika Jokowi dan Sejumlah Menteri Sedang Rapat di Istana Tertangkap Kamera Tak Pakai Masker
Untuk laki-laki paruh baya, petugas lebih mengarahkan jumlah hukuman push-up yang disanggupi oleh pelanggar. Kemudian untuk pelanggar yang tergolong lebih muda, dikenakan sanksi push-up sebanyak 20 kali lebih.
Sementara itu, untuk anak-anak atau remaja, dan juga wanita, dikenakan sanksi hukuman menyanyikan lagu-lagu nasional.
Suasana razia tersebut tampak berbeda dengan razia-razia sebelumnya, terlebih saat denda Rp 50 ribu diberlakukan pada 8 Juni 2020 lalu, yang sempat menuai protes dari beberapa pengendara.
Tampak pengandara lebih menerima masukan dan arahan yang diberikan oleh petugas, menurut mereka, sanksi disiplin tersebut sangat bisa diterima.
Komunikasi antara pelanggar dan petugas tampak cair, bahkan sempat melakukan tawar menawar hukuman push-up yang diberikan petugas.
"Ya saya lebih menerima hukuman disiplin ini bang, dari pada denda Rp 50 ribu, yang pasti kedepannya akan memakai masker," kata Reza, satu diantara pengendara yang kena sanksi disiplin push-up, Selasa (4/8) pagi.
Kasi Bimas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Dedi Afrianto menuturkan, pemberlakuan sanksi disiplin tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Ya kita saat ini lebih mengutamakan sanksi disiplin, dibandingkan dengan sanksi materi, ya selama ini kita mendengar masukan dari masyarakat terkait denda tersebut," kata Dedi, Selasa (4/8) pagi.
• Kapolri Lakukan Perubahan Besar-besaran, 6 Kapolres di Jambi Dimutasi
• Manfaat Daun Jambu Biji untuk Kecantikan, Bisa Atasi Komedo Hingga Kulit Berminyak
Namun demikian, kata Dedi Perwal nomor 21 Tahun 2020 tersebut bukan dihapuskan, melainkan lebih dahulu memberi pengertian pentingnya meningkatkan imunitas tubuh, dengan berolahraga untuk mencegah virus Covid-19.
Menurutnya, pemberlakuan sanksi denda sewaktu-waktu bisa saja kembali dilaksanakan, jika masyarakat masih terkesan abai dan tidak patuh.
"Ya bukan dihapuskan ya, kita tidak mungkin ganti perwal, tapi bisa-bisa saja diberlakukan kalau masyarakat masih ngeyel dan semacamnya, tapi itu wewenang dari ketua gugus," terangnya.