Suami Bunuh Istri, Gegara Sudah Transfer Gaji Senilai Rp 2 Miliar, Tapi Rumah Tak Sesuai Harapan
S baru saja pulang dari perantauannya di Amerika Serikat. Ia tega bunuh istrinya lantaran curiga dirinya diselingkuhi.
TRIBUNJAMBI.COM - Di Jombang, Jawa Timur, seorang suami berinisial S (49) tega menghabisi nyawa istrinya.
S baru saja pulang dari perantauannya di Amerika Serikat. Ia tega bunuh istrinya lantaran curiga dirinya diselingkuhi.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2020). Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono.
"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020).
Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (31/7/2020).
S membunuh istrinya, SI (48), menggunakan sebuah golok.
• Dituduh Selingkuh dan Video Call Dengan Suami Orang, Wanita Ini Laporkan Tetangganya ke Polisi
• 11 Wanita Terlanjur Kirim Foto Telanjang ke Sopir Angkot Berharap, Diberi Kerja Ternyata Disetubuhi
• Ridwan Kamil Jadi Relawan Pengetesan Vaksin Covid-19, Dibutuhkan Lagi 1.100 Relawan
Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun dan baru pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.
Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya. Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.
Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.

Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.
"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer, tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Ramai Tuai Cibiran, Anji Sempat Diperingatkan Ariel NOAH Soal Ini, Netizen: Dia Nggak Memahami!
• Mau Dipotong, Daging Kurban Bagian Paha Ini Malah Bergerak Sendiri dan Masih Ada Denyut
• Gelar Ilmiahnya Dipertanyakan, Hadi Pranoto Berdalih: Saya Tidak Ada Keterikatannya dengan IDI!
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudah curiga sejak lama
Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.