Pemkab Muarojambi Perlonggar Aturan Resepsi Penikahan, Warga Diminta Terapkan Protokol Kesehatan
Proses resepsi pernikahan dan acara hajatan skala kecil dan besar di Kabupaten Muarojambi sudah bisa dilakukan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Proses resepsi pernikahan dan acara hajatan skala kecil dan besar di Kabupaten Muarojambi sudah bisa dilakukan.
Seperti yang disampaikan wakil ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi M. Fadhil Arief mengatakan pihaknya telah mengizinkan warga yang ingin menggelar hajatan skala kecil dan besar..
"Dalam pelaksanaannya kita juga melihat sejauh mana kesiapan masyarakat yang akan mengadakan resepsi dan hajatan tersebut, nanti akan dipantau oleh camat masing-masing, sejauh mana kesiapan protokol kesehatannya," jelas Fadhil Arief, Selasa (4/8/2020).
• 4 Petugas Medis Dikabarkan Positif, Pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher Jambi Ditutup Sementara
• VIDEO: Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan
Ia juga menjelaskan setiap masyarakat yang akan mengadakan hajatan resepsi pernikahan harus mendapatkan izin dari gugus tugas tingkat kecamatan.
"Izin ini bukan merupakan penghambatan, tapi untuk mengendalikan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, masyarakat kita juga sudah bisa melaksanakan untuk resepsi seperti di rumah masing-masing atau digelar di gedung," ujarnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27012020_corona11.jpg)