Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri Minimal Lulusan D3 Berbagai Jurusan, Cek Persyaratannya
Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pegawai setempat.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan pengumuman Kemenlu No. 00052/KP/07/2020/24, proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat terdiri dari beberapa tahap.
Di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user.
• Lowongan Kerja Bank BCA di Bulan Agustus 2020, Ada 18 Posisi untuk Jakarta, Surabaya dan Jambi
• Lowongan Kerja Terbaru Yamaha untuk SMA, SMA, D3 & S1, Cek Persyaratannya & Kirim Lamaran Via Online
"Pegawai setempat yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Di antaranya fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan, sosial, dan budaya, serta fungsi administrasi," sebut panita penerimaan pegawai setempat periode II TA 2020 dalam pengumuman itu seperti dikutip dari akun Instragram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu (1/8/2020).
Adapun pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Bagi yang berminat bisa mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Kemlu.
Jangan lupa, lampirkan CV dan dokumen pendukung.
Kirim ke alamat e-mail rekrutmencps.sdm@kemlu.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id.
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada 1 September tahun ini berusia minimal 22 tahun, dan maksimal 45 tahun.
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS.