Laksanakan Amanat KPK, September 2020 Gaji ASN dan PTT Pemprov Jambi Diberikan Secara non Tunai

Sebab berdasarkan catatan Pemprov Jambi, masih ada sebanyak 245 PNS maupun PTT di lingkup Pemprov Jambi yang gajinya masih dibayarkan secara tunai dar

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai September 2020 pembayaran gaji ASN Pemprov Jambi semua dilakukan secara nontunai atau melalui transfer rekening Bank Jambi.

Sebab berdasarkan catatan Pemprov Jambi, masih ada sebanyak 245 PNS maupun PTT di lingkup Pemprov Jambi yang gajinya masih dibayarkan secara tunai dari bendahara kepada bersangkutan.

"Mulai 1 September sudah tidak bisa lagi, itu harus melalui mekanisme non tunai," jelasnya, Selasa (4/8/2020).

Pria Ini Bacok Istrinya karena Tiap Bulan Dikirim Uang Tapi Rumah Terlihat Kosong, Curiga Selingkuh

VIDEO Razia Masker, Puluhan Orang Kena Sanksi Disiplin Push-up dan Menyayikan Lagu Nasional

Misteri Meninggalnya Suzanna, Terkuak Hal yang Dilakukan Ratu Film Horor Sebelum Ajal

Lanjut Sudirman, bahwa para PNS maupun PTT tidak perlu khawatir, bawha pembayaran gaji secara non tunai melalui Bank Jambi ini tidak ada pemotongan.

"Kita sudah sepakati tidak potongan administrasi dari Bank Jambi. Kemudian setiap tanggal 1 sudah masuk ke rekening. Kemudian setiap awal bulan ATM yang ada di lingkungan Pemda juga harus terisi setiap tanggal 1 dan 2," jelas Sudirman.

Selain itu Sudirman menegaskan pembayaran gaji non tunai sesuai arahan KPK kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

"KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini," tegas Sudirman.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan kelanjutan dari
Rapat secara vicon terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan kab/kota Se-provinsi Jambi menegaskan Tim Koorpsugah menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi.

"KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak," ujar Agus Pirngadi.

Komisaris Bank Jambi Dra Emilia dalam kesempatan tersebut menjelaskan adanya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Untuk melakukan pembayaran gaji secara non tunai terkait adanya pinjaman ASN maupun pegawai pemerintahan dengan pihak atau lembaga keuangan lain salah satu solusinya melalui kerjasama terkait cara pembayaran atau pemindahbukuan yang hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Bank Jambi," ujar Dra Emilia.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved