Jaksa Penuntut Tolak Pembelaan Fathuri Rahman, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Koperasi

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (3/8/3020). Pada persidangan ini, giliran jaksa penuntut yang menyampaikan tanggalan atas

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Suasana sidang pembelaan Fathuri Rahman anggota DPRD Kabupaten Muarojambi saat pembelaan yang diikuti terdakwa secara firtual, Senin (27/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut Kejari Muarojambi sampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa Fathuri Rahman di persidangan kasus dugaan korupsi bantuan modal pengembangan usaha produksi budidaya karet dari Kementrian Koperasi dan UMKM RI tahun anggaran 2007.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (3/8/3020). Pada persidangan ini, giliran jaksa penuntut yang menyampaikan tanggalan atas pembelaan terdakwa yang tercatat sebagai anggota DPRD Muarojambi saat ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, jaksa penuntut Susilo selaku Penuntut umum menolak seluruh pembelaan terdakwa yang disampaikan lewat penasehat hukum terdakwa Mely SH.

BPS: Kota Jambi dan Muara Bungo Mengalami Deflasi

Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019 Terbaru, Lengkap, Simak Langkah-langkah Pendaftaran Ulang

Klaim China yang Sebut Bisa Balas Cepat Rudal yang Menyerang Negaranya, Cuma Hitungan Menit

Jaksa Susilo dalam repliknya menyampaikan tetap pada tuntutannya semula.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan yang kami bacakan di persidangan pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 lalu," kata Jaksa Susilo.

Pada sidang dengan agenda tuntutan, Fathuri Rahman dituntut jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang nilainya sebesar 228 juta rupiah subsidair dua tahun penjara.

Namun pada pembelaan terdakwa lewat penasehat hukumnya meminta agar Fathuri Rahman dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Kejari Muarojambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved