Djoko Tjandra Ditahan di Sel Berbeda dengan Brigjen Prasetijo Utomo, Ini Alasannya!

Djoko Tjandra resmi ditahan namun ternyata tidak satu sel dengan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik -Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah ditangkap.

Djoko Tjandra resmi ditahan namun ternyata tidak satu sel dengan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo di Rutan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Djoko Tjandra tidak akan satu sel dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Prakiraan Cuaca 1 Agustus 2020, Lengkap 33 Kota Besar di Indonesia, 3 Wilayah Bakal Hujan Lebat

Diketahui, Djoko Tjandra akan ditahan untuk sementara di tempat yang sama dengan Prasetijo yakni di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal tersebut untuk pengembangan kasus tersangka Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 hingga pelariannya selama di Indonesia.

"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan. Karena memang antara BJP PU dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Spoiler One Piece Chapter 986, Bagaimana Keadaan Momonosuke? Ternyata Ada Fakta mengejutkan Lainnya?

Atas dasar itu, dia memastikan sel keduanya tak berdekatan ataupun berada di dalam satu sel.

Sebaliknya, penempatan Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim hanya bersifat sementara.

"Tidak mungkin kami jadikan satu. Kemudian penempatan disini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba," jelasnya.

Jadwal Liga Italia Pekan Terakhir, Klasemen Sementara hingga AC Milan Lolos ke Europa? Inter Milan?

Ketika disinggung durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Listyo menyebutkan penahanan yang bersangkutan mengacu pada pasal 24 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid tersebut, penahanan paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.

"Aturan KUHAP kan sudah jelas. Jadi ikuti aturan yang ada, yang penting kami mohon proses penyidikan yang kita lakukan segera bisa cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.

Terekam CCTV, Tiga Pelajar SMA Ini Nekat Rampok Toko Emas, Diimingi Bisa Dapat Rp 50 Juta

Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut. Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved