Daftar Persiapan Calon Peserta SKB CPNS 2019, Setelah Mendaftar Ulang Lakukan Ini
Selain harus mendaftar ulang bagi peserta SKB CPNS 2019, aturan berikut ini perlu diperhatikan, apa yang harus dicetak dan dibawa.
TRIBUNJAMBI.COM
Selain harus mendaftar ulang bagi peserta SKB CPNS 2019, aturan berikut ini perlu diperhatikan, apa yang harus dicetak dan dibawa.
Login di sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran ulang SKB CPNS 2019, pilih lokasi tes dan cetak kartu ujian.
Akhinya, tes SKB segera digelar.
Setelah tertunda karena pandemi virus corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.
Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.
Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Kompas.com menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono.
Pihaknya mengonfirmasi jadwal tersebut.
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Lalu bagaimana tahapannya?
1. Proses daftar ulang
Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.
Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.