Berita Nasional

Siapa Sebenarnya Anita Kolopaking? Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka

Siapa Sebenarnya Anita Kolopaking? Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Beredar sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus buronan Djoko Tjandra kini jadi pemberitaan hangat di televisi maupun media sosial.

Sosok buronan 11 tahun dari Indonesia itu kini telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Polri juga kembali menetapkan tersangka yang membantu kaburnya buronan Djoko Tjandra.

Selain Brigjen Prasetijo, kali ini Anita Kolopaking jadi tersangka.

VIRAL Riset Palsu & Minta Korban Bungkus Diri Bak Mayat dari Sosok Gilang, Diduga Punya Fetish

Ramalan Shio Jumat (31/7) - Shio Kerbau Waktunya Keluar, Shio Kuda Hati-hati dengan Makananmu

Non-Muslim di Luwu Utara Ikut Ramaikan Malam Takbir Idul Adha 2020, Pengungsi Rindu Keluarga

Makan Daging Sapi & Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik, Perhatikan Tipsnya!

Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Keluarga Sultan Hamengkubuwono II Tuntut Inggris Kembalikan 57.000 Ton Emas Jarahan

Fetish Kain Jarik, Pelecehan Seksual yang Hebohkan Sosmed karena Pakai Modus Bungkus Kain Jarik

Berakhirnya Pelarian Djoko Tjandra, Buronan yang Sebabkan 3 Jenderal Polisi Dipecat

Ditangkap di Malaysia, Ini Daftar Proyek dan Sumber Kekayaan Djoko Tjandra dari Aceh hingga Papua

Kakak Beradik Cabuli Remaja 13 Tahun, Hikin Teler dengan 15 Sachet Obat Batuk Cair

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka

Djoko Tjandra Koruptor Kelas Kakap Berhasil Ditangkap

Tips Cara Mengolah Daging Kurban Agar Lembut dan Tidak Berbau, Lakukan Hal Penting Ini

Pria yang Edit Foto Ahok dan keluarganya Disandingkan dengan Hewan Akhirnya Dciduk Polisi

Djoko Tjandra Ditangkap, Bakal Sampai ke Indonesia Malam Ini Juga, Pejabat Polri Ikut Jemput

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved