Berita Nasional
Siapa Sebenarnya Anita Kolopaking? Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka
Siapa Sebenarnya Anita Kolopaking? Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM -Kasus buronan Djoko Tjandra kini jadi pemberitaan hangat di televisi maupun media sosial.
Sosok buronan 11 tahun dari Indonesia itu kini telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Polri juga kembali menetapkan tersangka yang membantu kaburnya buronan Djoko Tjandra.
Selain Brigjen Prasetijo, kali ini Anita Kolopaking jadi tersangka.
• VIRAL Riset Palsu & Minta Korban Bungkus Diri Bak Mayat dari Sosok Gilang, Diduga Punya Fetish
• Ramalan Shio Jumat (31/7) - Shio Kerbau Waktunya Keluar, Shio Kuda Hati-hati dengan Makananmu
• Non-Muslim di Luwu Utara Ikut Ramaikan Malam Takbir Idul Adha 2020, Pengungsi Rindu Keluarga
• Makan Daging Sapi & Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik, Perhatikan Tipsnya!
Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

• Keluarga Sultan Hamengkubuwono II Tuntut Inggris Kembalikan 57.000 Ton Emas Jarahan
• Fetish Kain Jarik, Pelecehan Seksual yang Hebohkan Sosmed karena Pakai Modus Bungkus Kain Jarik
• Berakhirnya Pelarian Djoko Tjandra, Buronan yang Sebabkan 3 Jenderal Polisi Dipecat
• Ditangkap di Malaysia, Ini Daftar Proyek dan Sumber Kekayaan Djoko Tjandra dari Aceh hingga Papua
• Kakak Beradik Cabuli Remaja 13 Tahun, Hikin Teler dengan 15 Sachet Obat Batuk Cair
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka
• Djoko Tjandra Koruptor Kelas Kakap Berhasil Ditangkap
• Tips Cara Mengolah Daging Kurban Agar Lembut dan Tidak Berbau, Lakukan Hal Penting Ini
• Pria yang Edit Foto Ahok dan keluarganya Disandingkan dengan Hewan Akhirnya Dciduk Polisi
• Djoko Tjandra Ditangkap, Bakal Sampai ke Indonesia Malam Ini Juga, Pejabat Polri Ikut Jemput
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: