Anita Kolopaking Blak-blakan Sebut Ada Kezaliman by Order oleh Penguasa ke Kliennya, Djoko Tjandra
Kabarnya PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Anita Kolopaking Blak-blakan Sebut Ada Kezaliman by Order oleh Penguasa ke Kliennya, Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menguat.
Kabarnya PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut diduga melibatkan mantan Wakil Presiden.
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking mengungkap adanya penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada tanggal 3 September 2008 silam.
"Saya cukup prihatin Pak Djoko Tjandra mengalami proses ini 21 tahun dari 1999. Pak Djoko Tjandra sudah mengalami penahanan rutan maupun tahanan kota. Dia pun bilang ke saya, Anita tolong luruskan biar masyarakat jelas," kata Anita dalam Indonesia Lawyer Club di TV One pada Jumat, (31/7/2020).
• Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass! Ada Video DJ Breakbeat dan DJ Slow Nonstop Terbaru
Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order," ungkap Anita.
• Emak-emak Nekat Beraksi di Mal Ajak Anaknya Umur 8 Tahun, Kegiatannya Berakhir karena Rekaman CCTV
• Ada Temuan Penyakit Cacing Hati yang Menjangkit Hewan Kurban Sapi, Begini Penjelasan Pihak Terkait
Anita menduga adanya, perintah lantaran JPU sedianya tidak bisa melakukan PK.
Dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutukan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK.
Tidak hanya itu, Anita menegaskan, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.
• Tga Tahun LDR, Amanda Rawles Sebut Itu Latihan Kesabaran, Warganet Sempat Penasaran
Polemik PK Djoko Tjandra
Diketahui sebelumnya, JPU mengajukan (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 September 2008.
PK itu diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan no. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang amarnya berbunyi
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI no. 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 156/Pid.B/2000/ PN.Jak.Sel. tangggal 28 Agustus 2000.
-
Daripada Jakarta, Fitri Carlina Pilih Berkurban di Banyuwangi, Ini Alasannya
Praktisi hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi polemik PK yang dilakukan oleh JPU kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya sistem hukum indonesia kembali memperlihatkan kesemrawutan dan kejanggalan dalam menjalankan asas keadilan.