Idul Adha 2020

Syarat Gelar Sholat Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Jarak Shaf 1 Meter-Pakai Masker

Berbeda dari Idul Adha biasanya, kali ini umat muslim harus menghadapi hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu di Indonesia, kasus

Editor: Suci Rahayu PK
timesofindia.indiatimes.com
Ilustrasi Idul Adha 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak syarat menggelar acara Sholat Idul Adha 2020 di masa pandemi virus corona covid-19, pastikan jemaah sehat dan jaga jarak shaf 1 meter.

Idul Adha 1441 H telah ditetapkan jatuh pada 31 Juli 2020.

Berbeda dari Idul Adha biasanya, kali ini umat muslim harus menghadapi hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dihimpun dari laman worldometers.info pada Rabu pagi (29/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 16 juta kasus.

Polres Tanjabbar dan Dinas Peternakan mengecek kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha 2020.
Polres Tanjabbar dan Dinas Peternakan mengecek kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha 2020. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Sementara itu di Indonesia, kasus Covid-19 hingga saat ini berada di angka 102,051 kasus.

Hal tersebut berarti terjadi penambahan sebanyak 1.748 kasus dalam 24 jam terakhir.

Tak hanya jumlah kasus, pasien sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 60,539 orang.

Via Vallen Bakal Lakukan Ini Jika Ketemu Kristina Setelah Disindir Soal Lagu Secawan Madu

Lima Korban Investasi Online Bodong Model Cantik Asal Kota Jambi Diperiksa Polisi

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2,366 orang dari hari sebelumnya.

Dan pemerintah pun tak tinggal diam dengan keadaan pandemi di Indonesia dan Idul Adha di tahun 2020 ini.

Dilansir dari TribunJabar, ada ketentuan tersendiri jika berada di zona rawan berbahaya covid-19, dianjurkan untuk sholat di rumah.

Keputusan Kemenag

Berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/7/2020), Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan syarat sholat Idul Adha.

Hal ini harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020, Lulusan SMA/MA/SMK, Terakhir 28 Agustus 2020

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass! Ada Video DJ Breakbeat dan DJ Slow Terbaru

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Tribunjambi/wahyu)

Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.

Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.

Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.

Selengkapnya terkait Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK >>>

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Dhimas)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tetap Waspada! Syarat Gelar Sholat Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Jaga Jarak Shaf 1 Meter, 
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved