Prostitusi Artis
Siapa Sebenarnya Artis VS yang Diamankan Dalam Kasus Prostitusi Online di Lampung?
Artis inisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
TRIBUNJAMBI.COM - Artis inisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Artis VS diamankan bersama dua orang terduga muncikari atas kasus prostitusi online.
Informasi dihimpun, terduga muncikari tersebut berinisial I dan M diamankan bersama seorang Artis inisial VS.
• Polisi Belum Tutup Kasus Kematian Editor Metro TV, Tidak Terima Informasi dari Dukun
Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 29 Juli 2020, Jambi dan Palembang Cerah Berawan, Cek Kota Lain!
"Iya betul (tangkap muncikari)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020) malam.
Meski membenarkan mengamankan dua orang mucikari dan satu Artis, Rezky belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan I, M dan VS.
Termasuk, mengenai siapa orang yang menjadi pengguna jasa Artis VS tersebut.
• Owner PS Store dan Youtuber Putra Siregar Ditangkap Terkait Kasus Barang Ilegal
Menurutnya, saat ini dua terduga mucikari dan satu artis masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Masih kami dalami dari keterangan ketiganya, tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik," imbuhnya.
Viral Baru-baru Ini
Dalam kasus berbeda, polisi masih terus mengusut kasus dugaan prostitusi online yang dilakukan artis Hana Hanifah.
Bahkan, polisi bilang Hana bepeluang untuk jadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Ia, menerangkan Hana Hanifah memiliki peluang besar menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
"Mungkin sangat mungkin," tegas Riko, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Tribun Medan.
Riko mengatakan pihak kepolisian saat ini menyelidiki kemungkinan Hana Hanifah menawarkan diri pada pesanan.
Ia juga menyebutkan pihaknya sudah menemukan beberapa bukti chat ke sejumlah orang yang telah menerima transferan.
Meski begitu, Riko mengaku belum berani menyimpulkan hasilnya.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," ungkap Riko.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," bebernya.

Jika sesuai rencana, Hana pulang ke Jakarta pada Rabu siang tadi.
"Iya jika tidak ada halangan hari ini flight ke Jakarta," ungkap manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya, Rabu, dilansir Tribun Medan.
Diketahui, saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi dan korban perdangan orang.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, R dan J, terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Hana.
J merupakan fotografer yang berperan sebagai muncikari Hana Hanifah. Sementara R adalah driver taksi online yang mengurus Hana selama di Medan.
R mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta dari J untuk mengurus Hana.
Muncikari Hana Jadi Buron
Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.

"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.
Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.
R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.
Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.

Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.
Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.
Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.
Hana Hanifah Tergiur Untung Besar
Artis FTV Hana Hanifah diketahui terjun ke dunia prostitusi online selama satu tahun.
Menurut pengakuan Hana sendiri, ia tergiur keuntungan yang besar sehingga akhirnya memutuskan melakukan prostitusi.
"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Tribun Medan.

"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mucikari dan 1 Artis