Owner PS Store dan Youtuber Putra Siregar Ditangkap Terkait Kasus Barang Ilegal
Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan barang ilegal, yang bersangkutan merupakan Youtuber sekaligus pengusaha handphone asal Batam,
TRIBUNJAMBI.COM - Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan barang ilegal, yang bersangkutan merupakan Youtuber sekaligus pengusaha handphone asal Batam.
Putra Siregar merupakan pengusaha dan pria di balik suksesnya toko handphone PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.
• Siswi SMP di Batam Jual Diri Demi Beli Kuota Internet, Tarifnya Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
• Pasutri Bunuh Ibu Kos Lalu Kuras Rp 60 Juta di ATM, Uangnya buat Liburan ke Bali
Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.
Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.