Berita Muarojambi
Sepanjang 2020 Pengadilan Negeri Muarojambi Sidangkan 11 Perkara Pidana Kekerasan Terhadap Anak
Ia juga mengatakan, menurut keterangan dari beberapa ahli perlindungan terhadap anak, ini telah mencapai puncak gunung es yang terjadi di Kabupaten Mu
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Muarojambi dari Januari-Juli 2020 ini telah menyidangkan 11 perkara kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Ini dikatakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi, Dedy Muhcti Nugroho.
"Untuk kasus kekerasan yang dilakukan sama-sama anak, anak berhadapan dengan hukum, korbannya juga anak, dua berkas perkara tersebut telah berkekuatan hukum atau inkrah," kata Dedy Muhcti, Rabu (29/7/2020).
Ia juga mengatakan, menurut keterangan dari beberapa ahli perlindungan terhadap anak, ini telah mencapai puncak gunung es yang terjadi di Kabupaten Muarojambi.
• Asmara & Cinta Zodiak Rabu (29/7) - Aquarius perlu Kompromi Virgo Jangan terlalu Banyak Menekan Diri
• Inul Daratista Nyaris Diperkosa saat Rintis Karier di Jakarta: Untuk Terkenal Nggak Gampang!
• Telkomsel Perluas Inisiatif Paket Ilmupedia untuk Kemudahan Belajar Online
"Kekerasan terhadap anak yang notabenenya anak berumur 15 tahun kebawah, dan ini adalah puncak gunung es di Kabupaten Muarojambi ternyata masih banyak kekerasan yang dilakukan pada anak," ujarnya.
Ia mengimbau untuk para generasi muda ataupun kepada orang yang relatif dewasa untuk berhati-hati dalam memperlakukan anak yang hanya sebagai teman tapi ia harus dijadikan partner.
"Karena ancaman kekerasan pada anak hukumannya cukup tinggi di atas 10 tahun penjara kalau itu masih ada lingkup keluarga, pengasuh, atau walinya." tutupnya.