Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020, Lulusan SMA/MA/SMK, Terakhir 28 Agustus 2020

Bagi lulusan SMA, MA dan SMK yang ingin berkarier di TNI Angkatan Darat perhatikan syarat Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020 ini.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Pendaftaran Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020, untuk Lulusan SMA, MA dan SMK. 

h. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan
pertama serta 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit;

i. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) serta tidak berkaca mata;

j. Tinggi badan, tidak kurang dari 163 cm untuk laki – laki dan 157 cm untuk
perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

k. Bagi yang sudah bekerja :

1) Melampirkan Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi
yang bersangkutan;dan
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi
Bintara PK TNI AD.

l. Harus mengikuti seleksi , pemeriksaan / pengujian dan pemilihan
yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :

1) Caba PK pria keahlian, dengan materi:
(a) Administrasi ;
(b) Kesehatan:
(c) Jasmani;
(d) Litpers;
(e) Psikologi; dan
(f) Keahlian jurusan masing-masing.

2) Caba PK pria dan wanita sumber reguler, dengan materi:
(a) Administrasi;
(b) Kesehatan;
(c) Jasmani;
(d) Litpers; dan
(e) Psikologi

m. Bersedia menjalani Ikatan dinas pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10
tahun; dan

n. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;

3. Persyaratan tambahan.

a) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu
kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah
meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi)
dan selama proses penerimaan Prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan
intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama
dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

b) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat
keterangan dari Kecamatan;

c) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di
luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud;

d) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau
anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved