Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ada 6 Tunjangan Besar Lainya di Luar Gaji Pokok untuk PNS! Cek Disini

Diketahui Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

  • Eselon VA: Rp 360.000 per bulan
  • Eselon IVB: Rp 490.000 per bulan
  • Eselon IVA: Rp 540.000 per bulan
  • Eselon IIA: Rp 1.260.000 per bulan
  • Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya. Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved