Mantan PM Malaysia Diputus Bersalah, Najib Rajak Bersalah dalam 7 Dakwaan Skandal 1MDB

Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.Rinciannya, dia terancam

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diputus bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).

Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaab kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.

Kini, Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.

Rinciannya, dia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan, 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hadir dalam sidang perdana skandal korupsi 1MDB yang menyeretnya pada Rabu (3/4/2019).
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hadir dalam sidang perdana skandal korupsi 1MDB yang menyeretnya pada Rabu (3/4/2019). (AFP/MOHD RASFAN)

Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang, seperti diberitakan The Star dan AFP Selasa (28/7/2020).

Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Negeri "Jiran" dalam memberantas rasuah, apalagi setelah perkembangan pada awal tahun.

Seorang Ibu di Palembang Kehilangan Uang Rp10 Juta, Disuruh Call Center Palsu di ATM, Ini Modusnya

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass Terbaru 2020, Video DJ Breakbeat hingga DJ Slow Nonstop

Situasi yang dimaksud adalah bergabungnya partai Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke dalam pemerintahan PM Muhyiddin Yassin. Publik khawatir, bergabungnya UMNO dan beberapa sekutu Najib ke kabinet bakal memberi dampak kepada kelanjutan pengusutan.

Sejauh ini, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memeentahkan semua argumen bahwa Najib tidak bersalah.

Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya," kata Hakim Nazlan.

Ketika Hakim Agung Nazlan membacakan keputusannya, Najib Razak tampak tenang dengan pengacaranya, Shafee Abdullah, mengajukan permohonan/ Dalam pandangan Shafee, sidang penetapan vonis sekaligus mitigasi terhadap kliennya harus ditunda hingga Senin pekan depan (3/8/2020).

"Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh negeri tengah berada dalam kondisi lockdown. Klien saya tidak akan ke mana-mana," kata Shafee.

Sunah Tidak Makan Sebelum Salat Idul Adha, dan Bacaan Niat Mandi Sebelum Salat Ied 1441 Hijriah

Sinopsis Film White House Down Tayang di Trans TV, Saat Gedung Putih Diserang Kelompok Teroris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB", 
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved