Berita Muarojambi
Kisruh Stockpile di Kunangan, DLH Muarojambi akan Beri Saksi Jika Perusahaan Tidak Urus Perizinan
Terkait pertanyaan awak media Kepada DLH Muarojambi telah berlangsungnya aktivitas dari perusahaan tersebut sudah lama dan belum ada izin apakah ada s
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - PT Anugrah merupakan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penimbunan stockpile di Desa Kunangan Kabupaten Muarojambi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi, Firmansyah, perusahaan tersebut melakukan kegiatan dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas kerja. Dan investasi juga harus didukung masyarakat.
Terkait pertanyaan awak media Kepada DLH Muarojambi telah berlangsungnya aktivitas dari perusahaan tersebut sudah lama dan belum ada izin apakah ada sanksi dan limit waktu yang harus pihak perusahaan kerjakan.
• Harga HP Samsung Juli 2020 - Galaxy A10s Rp 1 Jutaan, Galaxy A30s, A50s Mulai Rp 3 Jutaan
• Sikap Nita Thalia Ketika Raffi Ahmad Bercanda Ingin Jadikan Istri Kedua, Nagita Slavina Bereaksi
• Kisruh Stockpile di Kunangan, DLH Muarojambi Sebut Dokumen Harus Dipenuhi atau Aktivitas Disetop
"Saat saya turun langsung ke lapangan hari ini dia harus menghentikan kegiatan nanti sore, tidak bisa dilanjutkan 14 hari kedepan, setelah 14 hari kedepan tidak ada action maka akan kita panggil, ketika dipanggil tidak ada penjelasan maka seluruh kegiatan akan ditutup sementara, sampai batas waktu semua berkas perizinan dilakukan," terangnya kepada tribunjambi.com, Senin (27/7/2020).
Ia juga menyampaikan kepada salah seorang tenaga pengawas kegiatan yang diduga untuk perluasan stockpile untuk disampaikan kepada pihak perusahaan, berharap bisa mendatangi PTSP guna ajukan permohonan.
"Nanti tim pertimbangan teknis Kabupaten Muarojambi akan turun tim tersebut terdiri dari lima instansi Dinas Pertanian, PUPR, Perkim, Pertanahan, serta Dinas DLH," jelasnya.
Jadi lima instansi itu sudah termasuk didalamnya tentang penerimaan pajak daerah, menurut aturannya seluruh tanah yang ditimbun ke tempat yang baru wajib melakukan pembayaran pajak.
"Seandainya kegiatan ini tetap berlangsung, kita akan beri sangsi peringatan satu cuma tiga hari, peringatan kedua dan ketiga sudah ya. Kita sanksi dan laporkan pihak yang berwajib adanya kegiatan yang tidak memiliki izin, setiap orang yang tidak memiliki izin melakukan kegiatan maka bisa dipidana dan didenda 1 miliar satu tahun," tutupnya.