Tidak Ditemukan Kesepahaman, Musda X DPD II Golkar Kota Jambi Dikembalikan ke DPD I
Dinamika pelaksanaan Musda X DPD II Golkar Kota Jambi berakhir lebih cepat. Belum ada pemilihan ketua baru untuk Golkar Kota Jambi.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tidak adanya kesepahaman peserta Musda X DPD II Golkar Kota Jambi, akhirnya acara Musda dihentikan dan dikembalikan ke DPD I Golkar Provinsi Jambi.
Dinamika pelaksanaan Musda X DPD II Golkar Kota Jambi berakhir lebih cepat. Belum ada pemilihan ketua baru untuk Golkar Kota Jambi.
Hal ini dikarenakan tidak ditemukannya kesepahaman peserta Musda saat pembahasan laporan pertanggungjawaban ketua demisioner sebelumnya.
• Laporan Pertanggungjawaban Ditolak, Musda X Golkar Kota Jambi Temui Jalan Buntu
• Dukung Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Fasha Keluarkan Rekomendasi, Sebelumnya Dukungan Untuk K2
• Sinopsis Drama Korea It’s Okay to Not be Okay Episode 11: Trauma Sang Tae Terhadap Kupu-Kupu
A Rahman, presidium sidang yang juga sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi ketika di konfirmasi usai acara mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa memberikan keputusan.
"Untuk keputusan itu nanti. Yang jelas kita akan buatkan berita acara persidangan yang dilaksanakan tadi,"ucapnya, Minggu (26/7/2020).
Untuk selanjutnya, berita acara tersebut akan disampaikan kepada ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi.
"Nanti ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi yang akan mengambil keputusan. Akan seperti apa keputusannya nanti akan dibicarakan bersama,"terang A Rahman.
Acara Musda X DPD II Golkar Kota Jambi dihentikan sekira pukul 23.00 WIB. Seluruh peserta meninggalkan ruang Musda ketika skorsing 15 menit yang diberikan pimpinan sidang untuk Musyawarah tidak ditemukan kata sepakat.
Ketika skor dicabut, peserta masih tidak menemukan kata sepakat dan akhirnya sidang dihentikan untuk batas waktu uang tidak ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
Presidium sidang Musda X DPD II Golkar Kota Jambi antara lain ketua A Rahman, sekretaris Azmi. Anggota Sehan Al Habsi, Sukmawati dan M Taufik.