Illegal Drilling di Batanghari
Daftar Barang Bukti yang Diamankan saat Razia Sumur Minyak Ilegal di Batanghari
Tim gabungan Satgas Polda Jambi, Satgas Polres Batanghari, Denpom, dan Satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina amankan 6 orang pelaku.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Polisi 'membersihkan' pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita alat yang digunakan untuk illegal drilling.
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Saat penertiban penyulingan minyak ilegal di RT 6, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tim gabungan Satgas Polda Jambi, Satgas Polres Batanghari, Denpom, dan Satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT. Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ) mengamankan enam orang pelaku.
Yakni, Jon Kenedi, warga Desa Babat Toman, Sekayu, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Kemudian Alzal Mian, warga Desa Rantau Sialang, Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal dan seoraang sopir bernama Hendra, warga Talang Kelapo, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
• Ratusan Sumur Ilegal di Batanghari Ditertibkan, Tim Satgas Gabungan TNI-Polri Kerahkan 230 Personel
• Dampak Covid-19, Pelanggan PDAM Sungai Penuh Catat Pemakaian Air Sendiri
Pelaku lainnya yang diamankan adalah Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang, Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Berikutnya adalah Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Sungadesa, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal serta Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Selain keenam pelaku, dari lokasi penyulingan, petugas turut mengamankan barang bukti 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak tanah olahan.
Selain itu ada 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.
Polisi juga mengamankan, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, 1 buah bak seler berisi solar olahan, 4 buah tungku, 1 unit genset, 2 unit mesin pompa, 4 buah selang, 3 buah blower, 3 uah stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI.
Penangkapan keenam pelaku berawal dari operasi penertiban ilegal driling yang dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan TNI-Polri.
Penertiban ilegal driling dilakukan dengan membentuk tiga tim, yakni tim pertama dipimpin oleh Kompol Syarifudin AR, didampingi Kompol H. Abd. Roni dengan 73 personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ.
• VIDEO VIRAL Jenazah Suspek Corona Masih Kenakan Daster Ketika Dimakamkan, Begini Penjelasan MUI
Tim kedua yang dipimpin Kompol Dhoni Agustama, didampingi Kapolsek Bajubang AKP Ridho Prasetiya beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran areal WKP EP-TAC PT PBMSJ.
Adapun tim ketiga yang dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kompol Samhari Azwar beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling. Selanjutnya, dilakukan pemasangan police line.
"Total keseluruhan ada 230 sumur (minyak, red) ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (25/7) pagi.