Perizinan Baru Pertambangan Batu Bara Maupun Galian C di Jambi Disetop Sementara, Tunggu UU Baru

Hal itu menunggu turunan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menggantikan UU No 4 tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi kini menangguhkan perizinan baru pertambangan mineral batu bara, maupun izin usaha pertambangan batuan (galian C).

Hal itu menunggu turunan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menggantikan UU No 4 tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

"Untuk sementara perizinan baru disetop dulu, menunggu turunan dari UU ini. Apakah perizinan tetap dilimpahkan ke provinsi atau ditarek ke pusat kita tidak tahu, kepastianya paling lambat November lah," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria, Senin (27/7/2020).

Nol Kasus Positif Covid-19 di Sarolangun, Semua Pasien Sudah Dinyatakan Sembuh

Sederet Keunggulan Vivo X50 Pro, Mulai Extreme Night Vision Hingga Teknologi Stabilisasi Gimbal

Sinopsis Film Hummingbird (Redemption) di Trans TV, Kehidupan Mantan Prajurit Pasukan Khusus

Namun, kata Hary, menyebut perizinan yang sudah ada tetap berjalan dan diawasi.

"Mungkin 2021 mulai dengan UU yang baru," jelasnya.

Menurut Hary, pada perinsipnya dalam UU Minerba terbaru ini semua perizinan dilimpahkan ke pusat. Namun nanti ada beberapa kewenangan akan dilimpah ke daerah.

"Ini yang akan dibicarakan yang mana akan dilimpahkan, tapi kemungkinan perizinan pertambangan rakyat dengan batuan akan dilimpahkan ke gubernur," kata Hary.

Ditanya berapa jumlah izin pertambagan batuan (galian C) yang ada di Provinsi Jambi saat ini, dikatakan Hary jumlahnya ada 100 lebih.

Dia pun mengakui banyak galian C yang beroperasi di lapangan tanpa izin alias Ilegal.
Terutama di Kabupaten Muarojambi dan Batanghari di sepanjang Sungai Batanghari.

"Yang tak berizin tetap ada, itu tetap kita pantau terus," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved