Kronologi Nenek 78 Tahun Digugat Tiga Anak dan Cucu karena 'Gila' Harta Warisan: Serakah Semua!

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Aprilina, dan Mila Katuarina. Sementara satu cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunsumsel
Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin 

Darmina bercerita saat Angga berusia 3 tahun, ibu kandungnya meninggal sehingga dia dirawat oleh Darmina sang nenek.

Saat sudah dewasa, Angga berbalik merawat Darmina.

"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya. Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," aku Darmina.

Dibopong saat ke pengadilan

Sidang lanjutan kasus ibu kandung digugat oleh anak kandungnya terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kanipaten Banyuasin pada Kamis (23/7/2020).

Saat mediasi, Darmina datang lebih awal bersama cucunya, Angga dan tergugat lainnya sebelum sidang mediasi digelar.

Saar turun dari mobil, Darmina dibopong oleh Angga lalu didudukkan di kursi roda dan didorong perlahan menuju ruang persidangan.

Usai masuk di ruang persidangan, Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat Darmina (Ibu penggugat), Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.

Ketua Hakim Persidangan menjelasan untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.
Sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Kendati demikian, Hakim Mediatori sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup usai sidang berakhir.

Saat dimintai tanggapan, Darmina mengatakan dirinya takut dan gemetar.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Menurut keterangan dari Darmina, anak-anaknya telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter per segi per orang.

"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved