Truk Leluasa Masuk Kota Muara Bungo, Dishub Tak Bisa Tilang Pelanggar
Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo tentang larangan truk pengangkut barang-barang masuk dalam kota siang hari,
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo tentang larangan truk pengangkut barang-barang masuk dalam kota siang hari, namun masih saja terjadi pembangkangan.
Truk besar masih terlihat masuk Kota Muara Bungo dan bebas melakukan bongkar muat barang. Selain langsung dilakukan di depan toko, bongkar muat juga dilakukan di taman hijau setiap harinya.
Kabid Trantib Dinas Sat Pol PP dan Damkar Bungo, Ihwan Syam menyebutkan pihaknya sudah seringkali mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan bongkar muat barang mereka di depan toko.
"Kami sudah seringkali mengingatkan pihak pengusahanya, untuk ke depan tidak terulang lagi. Jika terulang, maka baru kita ambil tindakan tegas ," ucap Ihwan Syam.
Ihwan juga mengimbau kepada pengusaha atau pemilik toko untuk tidak mengantar barang dagangan menggunakan truk atau pun mobil fuso yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lantas atau Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah tegas mobil yang membongkar barang di Kota Muara Bungo," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, M Zen mengatakan pihaknya saat ini juga kesulitan melakukan penindakan terhadap truk angkutan barang yang bebas masuk kota.
"Saat ini kita tidak memiliki Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) yang bisa melakukan penindakan. Dulu penyidik kita ada, tapi sudah pindah. Rencananya tahun depan akan kita kirim untuk pendidikan," sebut M Zen.
Dengan tidak adanya PPNS, lanjut M Zen, pegawai Dishub tidak memiliki kewenangan penindakan seperti tilang pada kendaraan angkutan yang melakukan pelanggaran seperti masuk kota dan bongkar muat dalam kota.
"Sepanjang tidak ada PPNS kita tidak bisa menindak dengan cara menilang. Makanya kita saat ini hanya bisa memberikan teguran pada pelanggar ," tutupnya.