Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar, Proyek Fiktif Sejak 2009 Modus Pekerjaan Subkontraktor

KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube.com/KPK RI
Konferensi pers penetapan tiga orag tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, Kamis (23/7/2020). 

Saat itu, Desi menyepakati pengambilan dana dari Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Untuk melaksanakan keputusannya itu, Desi memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Desi bersama empat tersangka lainnya kemudian melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Praktik tersebut terus berlanjut dan baru berhenti pada 2015 meskipun pada 2011 Desi telah dipromosikan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya dan posisinya sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II digantikan oleh Fathur.

Katalog Promo Indomaret dan Alfamart Akhir Pekan - Kebutuhan Rumah Tangga, Minyak Goreng, Popok Susu

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Feat Dory Harsa Terbaru 2020, Ada Video Didi Kempot dan Via Vallen

"Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Firli.

Ia mengungkapkan, dana yang terkumpul dari pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karta.

Pengeluaran tersebut antara lain untuk membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahan, membeli valuta asing, dan membayar biaya operasional bagian pemasaran.

Kemudian, fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, membayar denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Adapun perusahaan yang digunakan untuk melakukan proyek fiktif itu yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengungkapan Proyek Fiktif BUMN Waskita Karya yang Rugikan Negara Rp 202 Miliar...", 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved