Rincian Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS, TNI & Polri, Untuk Eselon III ke Bawah Cair Agustus 2020
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimul
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar, Proyek Fiktif Sejak 2009 Modus Pekerjaan Subkontraktor
• Ramalan Asmara Zodiak Jumat (24/7) - Scorpio Rapuh, Gemini Lajang Diundang Keluar Bersenang-senang
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KOMPONEN Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2020, Diterima Pejabat Eselon III ke Bawah,
Editor: Iwan Al Khasni