Ternyata Ini 4 Alasan Kenapa Faida Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Lewat Sidang Paripurna

Secara mengejutkan, bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)

Editor: Heri Prihartono
http://www.jemberkab.go.id/
Bupati Jember, Faida 

TRIBUNJAMBI.COM - Secara mengejutkan, bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)

Keputusan bupati Jember dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Daftar Harta Kekayaan Faida sang Bupati Jember, Total Ada 29 Item

Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem Hamim, Bupati Jember dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Fatwa MUI Terkait Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Dianjurkan Patuhi Protokol Kesehatan

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia. 

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Reaksi Atta Halilintar Jawab pertanyaan Ayu Ting Ting Sudah Ngapain aja Selama Pacaran dengan Aurel

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Cek Harga Hewan Kurban 2020, Kambing Rp 1,5 Jutaan, dan Sapi Mulai Rp 11,5 Jutaan, Ada di Ecommerce

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved