KK Warga untuk Bungkus Cabai

Soal Arsip KK Tersebar di Pedagang, Kepala Dukcapil Tanjabbar Sebut Potensi Penyalahgunaan Kecil

Kata Azwar soal potensi dari penyalahgunaan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab jika mendapatkan arsip KK tersebut kecil. Karena menurutnya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Lembaran KK dari pedagang pasar yang diamankan Dukcapil Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjabbar, Azwar menanggapi soal arsip Kartu Keluarga (KK) warga yang beredar di pedagang Pasar Kuala Tungkal.

Kata Azwar soal potensi dari penyalahgunaan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab jika mendapatkan lembaran KK tersebut kecil. Karena menurutnya lembaran tersebut merupakan arsip, sedangkan KK asli ada pada pemilik KK.

"Sebenarnya itu arsip yang telah diserahkan kepada kecamatan yang seharusnya diserahkan kepada desa, kemudian ke RT untuk mengetahui KK tersebut," sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Wanita Hamil di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19, Awalnya Demam dan Mual

Kata Manajer Catherine Wilson Soal Video Si Akrtis Diduga Mabuk saat Jadi Bintang Tamu di TV

Nikita Mirzani Ngaku Dibayar Rp 3,5 Miliar Sekali Endorse, Panik Isi Dompet Diperiksa Raffi Ahmad

"Kalau potensi untuk disalahgunakan saya rasa itu kecil, karenakan KK asli ada di yang bersangkutan. Apalagi itu barang lama sekitar 2013 dan itu sudah tergantikan. Itu sudah lama dan mungkin banyak berubah," tambahnya.

Lembaran arsip KK dengan jumlah ratusan tersebut merupakan arsip milik Kecamatan Tungkal Ilir. Azwar juga menyebutkan bahwa tersebarnya arsip KK merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan.

"Itu kelalaian pihak kecamatan, kita tidak tahu, kenapa bisa lolos. Kita sangat menyayangkan lah. Mestinya itu di teruskan ke bawah untuk jadi arsip desa atau RT," terangnya.

Azwar menambahkan bahwa kondisi Kantor Camat Tungkal Ilir sendiri telah mengalami perpindahan. Sehingga kemungkinan kata Azwar, berkas atau arsip KK tersebut tertinggal di kantor camat yang lama sehingga tidak di jaga dan dibiarkan begitu saja.

"Karena kantor camat kan sempat pindah-pindah, mungkin arsip lama itu ketinggalan di kantor. Jadi entah ada orang luar atau pemulung yang jual kita tidak tahu juga, karena di kantor lama kan,"kata Azwar

Azwar juga menerangkan bahwa arsip KK lembaran ketiga dan keempat merupakan tanggung jawab pihak Kecamatan. Sementara untuk arsip yang ada di Dukcapil, Azwar menyebutkan bahwa disimpan rapi dan terjaga.

"Kita juga simpan arsip, kalau pemusnahana itu tergantung kebutuhan. Karena ini kan sifatnya arsip aktif itu biasanya kita simpan, aampai terjadi lagi perubahan yang baru," tuturnya.

"Kalo pemusnahan itu juga kita lakukan dengan membuat berita acara pemusnahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved