Ribuan Koperasi di Jambi Terdampak Covid-19 akan Dibantu dengan Pinjaman Bunga Rendah
Dana ini berupa pinjaman kredit dengan bunga rendah yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Menegah (LPDB-KUMKM).
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan koperasi di Provinsi Jambi terdampak Covid-19 mendapat situmulus dana pemulihan dari pemerintah.
Dana ini berupa pinjaman kredit dengan bunga rendah yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Menegah (LPDB-KUMKM).
Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa sangat diharapkan agar aktivitas ekonomi sudah berjalan seiring dengan Covid-19.
• Malangnya Nasib Fitriani, Ia Saksikan Sendiri Ayahnya Dibunuh Satu Keluarga di Depan Rumah
• Tenar Lewat Lagu Kartonyono Medot Janji, Ini Sosok Denny Caknan, Hanya Bayar Model Rp 150 Ribu
• Universitas Batanghari Membuka Pendaftaran Program Magister Manajemen
"Jadi kita tidak boleh lagi hanya fokus masalah penanganan covid. Tapi pergerakan ekonomi juga harus dilakukan," sebut Sudirman, Kamis (23/7/2020).
Lanjut Sekda, dalam hal ini Pemerintah pusat menggulirkan dana untuk aktivitas koperasi dan UMKM sebesar Rp 1 triliun.
Dana itu segera disalurkan kepada penggiat koperasi dan UMKM untuk melaksanakan roda perekonomian dengan bunga yang ringan termasuk di Provinsi Jambi.
"Ini berupa pinjaman dengan Subsidi bunga oleh Pemerintah," ujarnya.
Dari data Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jambi saat ini terdapat sekitar 3.262 Koperasi. Koperasi yang terdampak umumnya mereka yang bergerak menyentuh langsung ke prekonomian masyarakat.
Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi Ilyas, mengatakan persyaratan bagi Koperasi yang akan mengajukan bantuan dana LPDB ini antara lain, syarat utamanya adalah koperasi aktif. Sudah melaksanakan rapat anggota tahunan selama dua kali atau selama tahun.
"Dalam kondisi koperasi ini positif," ujar Ilyas.
Lanjut dia, pengusulan provosal bisa langsung diajukan oleh koperasi ke LPDB, maupun melalui koperasi kabupaten/kota maupun provinsi.
Besaran bantuan pinjaman yang akan diterima, tergantung dengan permintaan dan kondisi koperasi berdasarkan penilaian PPDB.
"Jadi kadang koperasi mengajukan Rp 2 miliar, bisa dikasih lebih atau lebih dari itu," sebutnya.