Kajari Jambi Sebut Rp 1.2 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan

Kejaksaan Negeri Jambi pada semester pertama tahun 2020 telah mengumpulkan senilai 6.966.899.724 miliar rupiah pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Kajari Jambi saat memberi pemaparan pada diskusi webinar Senin (20/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi pada semester pertama tahun 2020 telah mengumpulkan senilai 6.966.899.724 miliar rupiah pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Seperti disampaikan Kepala Kejari Jambi, Rahman Dwi Saputra usai kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020) kemarin.

Rahman mengatakan, nilai itu diperoleh sepanjang Januari hingga Juni 2020. Yang bersumber dari uang pengganti kerugian negara, denda tipikor dan denda tilang.

"Kita sudah melakukan Tiga kali pelelangan dengan hasil. Rp2.942.193.975. Kemudian barang rampasan senilai Rp329.884.005. Totalnya, Rp3.272.077.980,” ungkap Rahman Dwi.

29 Tahun Jadi Sipir Lapas Kuala Tungkal, Ratiman Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Permintaan Hewan Kurban di Sungai Penuh Turun Drastis Akibat Pandemi Covid-19

Dari tindak pidana khusus untuk ditahak penuntutan ia mengatakan sebanyak 10 perkara, serta sembilan perkaya yang sudah pada tahap eksekusi.

"Tahap penyelidikan ada dua kasus dan satu ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Untuk kasus tindak pidana khusus Rahman mengatakan telah mengesekusi denda senilai 893.928.000 rupiah.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari juga sudah melakukan kerjasama dengan tiga instansi. Dengan surat kuasa khusus 47 SKK untuk pemulihan keuagan negara senilai 1.274.797.083 miliar rupiah.

Untuk perkara tindak pidana umum pada tahap penuntutan sebanyak 458 perkara, “Pra penuntutan sebanyak 321 perkara dan, penuntutan 458 perkara dan kita sudah mengeksekusi 343 perkara,” katanya.

"Meski ditengah pandemi covid-19 tidak menghalangi kami untuk tetap menjalankan tugas," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved