'Sayang Aku Kangen' Cowok Ini Lalu Minta Pacar Video Bugil, Durasi 8 Menit 4 Detik

"SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar..."

Editor: Duanto AS
ist
Ilustrasi video mesum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kelakuan pemuda ini sangat keterlaluan. Dia berhasil membuat video bugil El, wanita asal Muntok.

“Sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku” demikian kiriman pesan untuk sang pacar.

Kalimat sakti itu membuat seorang gadis bersedia membuat video bugil lalu mengirimkannya.

Disuruh Lihat Tik Tok Agnez Mo, Gisella Anastasia Takut Lihat Akun Eks Wijin: Aku Jiper!

Dalam Posisi Begini Miyabi Kelihatan Berbeda, Tapi Segini Sebenarnya Ukuran Tubuhnya, Biasa

Ternyata, video mesum pacar yang direkam bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali.

Berikut ini kronologi lengkapnya.

SFH (22) ditangkap Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7/2020).

SFH, pemuda asal Medan itu sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Selain menyebarluaskan video mesum, ia juga memeras El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.

Penjelasan lengkap kelakuan SFH:

1. Pada 8 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB

- Pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.

Kalimat Sakti Pria Ini Bisa Bikin Pacar Mau Video Bugil 12 Menit 26 Detik Sayang Aku Kangen

- Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.

- Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya.

- Pelaku menyuruh pacar melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut.

- Pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilkan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.

- Aksi merekam video call tersebut dilakukan tersangka berulang masing-masing pada:

10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi.

Ilustrasi video mesum. (Tribunjatim.com/ Istimewa)
Ilustrasi video mesum. (Tribunjatim.com/ Istimewa) (Tribunjatim.com/ Istimewa)

2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 WIB

- Pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

- Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+

3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB

- Pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).

Lowongan Kerja Wings Group untuk 13 Posisi yang Membutuhkan Karyawan, Cek Persyaratannya

INFO LOWKER, 13 Lowongan Kerja di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Daftar di Sini

4. Pada 9 Februari 2020

- Saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).

- Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas menit dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik

5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 WIB

- Saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

- Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik.

6. Pada 11 April 2020 sekira pukul 13.33 WIB

- Pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”.

- Lalu atas permintaan pelaku kemudian korban membuatkan video yang diinginkan oleh pelaku kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.

Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum (Istimewa)

Ancam pacar pakai video mesum

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, mengatakan tersangka SFH di jerat pasal berlapis .

Andri menjelaskan sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.

Bukan Hanya Sepeda, Berikut Komunitas Hobi yang Ada di Jambi Sebagai Referensi Kegiatan

Pelaku kemudian menghubungi El dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 4.200.000.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku."

Namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," bebernya.

Pasal Berlapis

Pasal berlapis yang menjerat SHF di antaranya, pertama memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Kedua mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Hasil Eksplorasi Migas oleh Repsol di Sarolangun Belum Diketahui

Ketiga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan keempat pemerasan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, ujar AKP Andri Eko dalam rilisnya, Senin (20/7/2020).

 

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

Diciduk Polres Babar

Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video panas hubungan badan bersama pacarnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara tersebut diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.

Dalam ungkap kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.

Tak Terima Dipanggil Nenek-nenek, Borok Barbie Kumalasari Dikelupas Jennifer Jill: Banyak Dimusuhin!

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

" SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.

(bangkapos.com/ Antoni Ramli)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Deretan Fakta Pemuda Asal Medan Sebar Video Mesum Pacarnya, Ada 12 Video, 3 Foto Syur

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved