Berita Muarojambi
Satreskrim Polres Muarojambi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Desa Tarikan
Kasatreskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas mengatakan dari pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Tarikan 4 orang telah di tetapkan seba
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Terkait pengungkapan pencurian sawit di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Satreskrim Polres Muarojambi mengadakan press rilis, Rabu (22/7/2020).
Kasatreskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas mengatakan dari pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Tarikan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Untuk 4 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dari ke empat tersangka itu 3 orang membantu memindahkan barang bukti buah sawit kedalam mobil, 1 orang sebagai penadahnya," katanya.
• Pedagang Kaki Lima di Jalan Protokol Sarolangun Ini Malah Melawan Satpol PP Saat Hendak Ditertibkan
• Telur Bisa Berpotensi Menjadi Racun Jika Dikombinasikan dengan Keempat Bahan Ini
• Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Sekolah, Calon Kepala Sekolah Harus Memiliki Sertifikat Cakep
Di jelaskan Iptu Khoirunnas dalam upaya penangkapan dari ke empat tersangka telah dilakukan penahanan secara paksa di rutan Polres Muarojambi.
Ditambahkan Kasatreskrim Iptu Khoirunnas berdasarkan dari pelapor mulai dari bulan Mei hingga Juli mereka telah lakukan pencurian kelapa sawit milik palapor.
"Selama tiga bulan mereka telah melakukan pencurian, total kerugian itu senilai Rp 420 juta yang dapat dihitung, akan tetapi pasti akan kami audit kembali," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut untuk barang bukti yang berhasil di aman kan satu buah mobil Grand Max dan satu ini truk yang berisikan buah kelapa sawit seberat 9 ton.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan itu satu timbangan sawit warna kuning, satu buah mobil Grand Max yang berisikan kelapa sawit, tiga besi pipa, satu buah keranjang besi, dan dua buah tojok," tutupnya.