Idul Adha 2020

Protokol Kesehatan saat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 - Membagi Waktu, Periksa Organ Hewan

Berbeda dengan biasanya, hari raya kurban tahun ini akan berlangsung di tengah pandemi virus corona yang masih belum berakhir.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Abdullah Usman
Ilustrasi pemeriksaan kesehayan hewan kurban 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari Raya Idul Adha yang dirayakan umat Islam di seluruh dunia identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Berbeda dengan biasanya, hari raya kurban tahun ini akan berlangsung di tengah pandemi virus corona yang masih belum berakhir.

Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN mengatakan, dalam penyembelihan hewan kurban haruslah memperhatikan beberapa syarat, termasuk jenis ternak, umur ternak, kesehatan ternak, dan waktu penyembelihan.

ilustrasi hewan kurban
ilustrasi hewan kurban (IST)

Sementara itu, jenis ternak yang sah untuk berkurban seperti sapi, kambing, domba, kerbau, unta, dan sejenisnya.

"Umur dari hewan yang dikurbankan dianggap cukup jika telah berganti sepasang gigi depan (poel) atau untuk sapi/kerbau setara dengan 1,5—2 tahun, kambing atau domba 1,5 tahun, dan unta umur 5 tahun," kata Nanung saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Selesai Operasi, Marc Marquez Butuh Istirahat 48 Jam, Dipastikan Absen MotoGP Andalusia

Gaji ke-13 Cair Agustus, Berikut Rincian Daftar PNS Penerima Gaji dan Besarannya, Tidak Termasuk Ini

Hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan seperti kuat berdiri dan tidak cacat.

Nanung memperingatkan, di masa pandemi ini, terdapat protokol kesehatan umum yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.

Antara lain, panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, juga menyediakan air dan sabun atau hand sanitizer.

"Tidak melibatkan anak-anak, lansia, dan orang sakit dalam proses penyembelihan. Shohibul kurban juga tidak harus hadir saat penyembelihan," ujar Nanung

Pastikan kondisi aman
Panitia juga wajib memperhatikan kondisi wilayahnya termasuk aman menurut pemerintah.

 
Jika memang tidak memungkinkan, maka hewan kurban dapat dititipkan di lembaga sosial keagamaan.

"Hewan kurban sebaiknya disembelih di RPH resmi milik pemerintah," papar Nanung.

Jika situasi aman, lanjutnya, penyembelihan tetap dapat dilakukan di kampung atau masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Nanung mengimbau agar panitia kurban wajib mengurangi kerumunan dengan beberapa cara seperti mengurangi jumlah panitia.

Hal tersebut dapat juga dilakukan dengan membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih, membagi waktu penyembelihan pada hari yang diperbolehkan berkurban, dan membagi lokasi penyembelihan.

Khusus Hari Ini, Kuota Telkomsel 30GB Hanya Rp 100 Ribu, Ini Caranya!

Mertuanya Bandingkan dengan Inul Daratista, Dewi Perssik Makan Ati Air Susu Dibalas Air Tuba: Malu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved