Berita Selebritis
Pernyataan Polisi Dibantah Hana Hanifah soal Pertemuannya dengan Muncikari J, Terbukti Berbohong?
Saat ditanya apakah sudah pernah bertemu dengan J dan R, Hana menjawab belum. Pertemuan mereka di Medan merupakan kali pertama.
Editor:
Tommy Kurniawan
Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Selain J, sebelumnya R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Riko.
Simak video lengkapnya berikut ini:
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bunga)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Hana Hanifah Muncul Lagi, Beri Keterangan Berbeda Tentang Muncikari J yang Mengajaknya ke Medan."
Berita Terkait