Berita Selebritis

Pernyataan Polisi Dibantah Hana Hanifah soal Pertemuannya dengan Muncikari J, Terbukti Berbohong?

Saat ditanya apakah sudah pernah bertemu dengan J dan R, Hana menjawab belum. Pertemuan mereka di Medan merupakan kali pertama.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Hana Hanifah 

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Selain J, sebelumnya R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Riko.

Simak video lengkapnya berikut ini:

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bunga)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Hana Hanifah Muncul Lagi, Beri Keterangan Berbeda Tentang Muncikari J yang Mengajaknya ke Medan."

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved