Jejak Pembunuhan Sadis Satu Keluarga SAD di Merangin
Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga SAD berlangsung pada 29 Desember 2000.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sekitar pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban. Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.
Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.
• Tiga Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan SAD Akan Dieksekusi di Jambi
• Model Cantik Asal Jambi Larikan Uang hingga Rp3 Miliar, Para Korban Melapor ke Polda Jambi
November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati. Putusan ini diperkuat ditingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Ditahun 2002 lalu ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Desember 2014 ketiganya juga mengajukan gerasi namun ditolak.
Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)