Modus Pura-pura Membantu, Pria ini Malah Bobol Kartu ATM Milik Maria
Tiga orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan benda keras akhirnya diamankan Satreskrim Polres Salatiga.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Argomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.
• Kakek Penderita Kanker Di Semarang, 25 Tahun Hidup Tanpa Lambung dan Ginjal : Harus Berani Hidup
Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo langsung melakukan pemeriksaan terhadap untuk kepentingan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Para tersangka ditangkap di daerah Rowosari, Kendal. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Penulis: M Nafiul Haris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maria Warga Salatiga Panik Kartu ATM Tak Bisa Digunakan, Pria Ini Pura-pura Membantu, Lalu Uang Raib