Gugatan Pra Peradilan yang Diajukan Ruslan Buton Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditolak.
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditolak.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ruslan Buton.
Hakim menilai penetapan tersangka Ruslan yang dilakukan aparat kepolisian sudah memenuhi prosedur hukum.
• 12 Tahun Menjadi Pasien Hemodialisa, Maryadi Sangat Merasakan Perkembangan Program JKN
• Warga Soroti Sikap Suci Pacar Editor Metro TV Yodi Prabowo yang Dibunuh Orang tak Dikenal
“Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon,” kata Suhel saat membacakan putusan dalam persidangan.
Baca: Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan
Selain Ruslan Buton, pihak keluarga Ruslan Buton, juga mengajukan permohonan praperadilan.
• Mau Foto Prewedding, Rio Malah Dikeroyok hingga Tewas, Padahal Calon Istri Sempat Telepon
• Curhatan Dewi Perssik Dituding Ucapkan Hal-hal Burut Tentang Mertua dan Angga Wijaya
Penggugat istri Ruslan, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel dan penggugat anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim tunggal juga memutuskan menolak dua gugatan praperadilan itu.
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon anak Ruslan dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih dan sidang praperadian istri Ruslan dipimpin hakim Suswanti.
Baca: Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, Mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan
Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
• Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Romi-Robby, KPU Temukan 1.357 Dukungan Tak Memenuhi Syarat
• Kronologi TNI Beraksi Lawan Pemberontak Kongo, Berhasil Selamatkan WNA yang Telah Diculik 16 Hari
Pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya. Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II
Ini merupakan permohonan praperadilan kedua. Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.