Permintaan Djoko Tjandra agar Sidang PK Digelar Virtual Disebut Penghinaan Terhadap Pengadilan
Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.
TRIBUNJAMBI.COM- Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.
Baru-baru ini terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, meminta persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual.
Sidang PK secara virtul justru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
• Militer Indonesia Jadi yang Terkuat di Asia Tenggara, Menhan Prabowo Tambah 500 Kendaraan Taktis
• Mayat Bustami Ditemukan Telah Menghitam, Warga Tungkal Dapat Petunjuk Seekor Kucing
Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.
Untuk itu, Boyamin menyatakan sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang permohonan PK yang diajukannya digelar secara daring.
• Mayat Bustami Ditemukan Telah Menghitam, Warga Tungkal Dapat Petunjuk Seekor Kucing
• Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah hingga Arafah serta Puasa 1-7 Dzulhijah 1441 H
"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Dengan demikian, Djoko Tjandra telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko Tjandra mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.
• Pasokan Melimpah, Harga Bawang Merah di Pasar Sengeti Terus Turun
• CUMA dari Jus Lemon hingga Kubi, Lipatan Hitam di Leher Bisa Dihilangkan dengan Mudah, Silakan Coba
Alih-alih mematuhi ultimatum hakim, melalui surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko Tjandra justru meminta Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan atas PK yang diajukannya secara daring.
Boyamin menegaskan, Djoko Tjandra sudah sepatutnya sadar diri dengan statusnya sebagai buronan dengan tidak mendikte pengadilan.
Di sisi lain, Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan.
Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.