Menteri Pendidikan Hentikan Tunjangan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS, Segini Besarannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS.
Hal ini menjadi kabar buruk bagi tenaga pengajar di Indonesia.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
• Fotografer Ini Kaget Saat Potret Jenazah Covid-19, Mulut Korban Keluarkan Suara Rintihan
• Koneksi Tidak Stabil, J-Hope Absen dari VCR dan Membuat Penggemar Kecewa
• Harga Mobil Seken Toyota Etios Valco Rp 70 Juta, Simak Spesifikasi Seri Awal 2013
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
• HP Xiaomi Redmi Note 9 Pro Didiskon!, Daftar Lengkap Harga Terbaru Xiaomi Redmi 2020, Stok Terbatas
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guruyakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
• Banjir Besar Landa China Pekan Lalu, Begini Cara Presiden Xi Jinping Mengatasinya
Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
• Viral, Hamil Satu Jam Langsung Melahirkan Anak Laki-laki, Sang Ibu Justru Tak Tau Kalau Sedang Hamil
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi gurudan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
• Batanghari Meraih Penghargaan Swasti Saba Padapa Sebagai Kabupaten Sehat Tingkat Nasional